RESUME DAMPAK SOSIAL TIK PERTEMUAN KE-10 BDR INFORMATIKA MUTIARA NASYWA ARIFA (23) XII MIPA 1 SMAN 1 KOTA BEKASI
Nama : Mutiara Nasywa Arifa (23)
Kelas : XII MIPA 1
Studi Kasus
Pembajakan dan penyebaran karya cipta tanpa seizin pemilik
Semakin berkembang teknologi informasi semakin berkembang juga teknologi pemutar medianya. Awal perkembangan IT orang lebih mengenalnya dengan CD player atau pemutar CD digital. Selanjutnya, dari format CD, format musik atau audio bergeser ke format MP3. MP3 adalah MPEG (Moving Picture Expert Group) audio layer III. MP3 sebuah ekstensi file yang memungkinkan penyimpanan sebuah musik atau audio dalam ukuran yang lebih kecil, namun tetap tidak berkurang kualitasnya. Tapi, jika kita ingin ukuran file yang lebih kecil, kita juga bisa mengompress ukuran file tersebut, namun dengan konsekuensi, semakin kecil ukuran file, semakin rendah juga kualitasnya. Jadi pada standarnya, kualitas suara yang dihasilkan file MP3, dapat setara dengan kualitas suara yang dihasilkan oleh data dalam format CD.
Demikian mudahnya konversi file menjadi lebih praktis sehingga lebih mudah pula penyebaran file baik untuk dikonsumsi sendiri bahkan untuk diperjualbelikan. Tetapi penyebaran tanpa seizin pemilik hak cipta merupakan sebuah pelanggaran baik itu terhadap hak atas kekayaan itelektual pencipta maupun pelanggaran secara etika.
1.Kondisi kasus diatas merupakan perkembangan teknologi. Menurut saya, itu hal yang bagus karena kita bisa mengikuti perkembangan teknologi.
2. Sikap saya terhadap kasus tersebut biasa saja karena itu juga dilakukan karena mengikuti perkambangan zaman yang ada sehingga kita bisa menyeimbangi dengan teknologi di negara lain.
3. Upaya yang bisa dilakukan mungkin kita bisa memberi pengarahan atau informasi yang cukup kepada masyarakat agar masyarakat sekitar dapat mencegah atau menimalkan efek pelanggaran hak cipta atau etika.
4. Saya akan marah dan kecewa, karena saya yang berkontribusi dengan karya saya sendiri tetapi tidak dicantumkan sebagai hasil karya sendiri dan mungkin saya akan membawa hal tersebut ke jalur hukum untuk bisa mendapatkan keadilan.
Contoh Studi Kasus yang saya ambil:
Kebocoran Data Pengguna Tokopedia
Sebanyak 91 juta data pengguna aplikasi e-commerce Tokopedia disebar di forum internet, beberapa hari lalu. Informasi kebocoran tersebut pertama kali diungkap akun Twitter @underthebreach. Menurut akun tersebut, data jutaan pengguna Tokopedia tersebut telah disebarkan di forum online.
Sebelumnya pada Mei lalu, peretas juga membocorkan 15 juta data pengguna Tokopedia. Peretasan disebutkan terjadi pada Maret 2020 dan sang hacker disebutkan memiliki lebih banyak data lagi, di luar 15 juta pengguna yang telah tersebar datanya. Data yang sebelumnya diperjualbelikan seharga USD 5.000 atau sekitar Rp 70 juta itu kini bisa didownload secara bebas.
Chairman Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, merupakan pihak pertama yang mengungkapkan kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia
Peretasan disebutkan terjadi pada Maret 2020 dan sang hacker disebutkan memiliki lebih banyak data lagi, di luar 15 juta pengguna yang telah tersebar datanya. Data yang dikumpulkan termasuk nama pengguna, e-mail, dan hash password yang tersimpan di dalam sebuah file database PostgreSQL.
Selain hash password, nama, dan alamat e-mail, data yang diretas juga mencakup tanggal lahir, kode aktivasi e-mail, kode reset password, detail lokasi, ID messenger, hobi, pendidikan, waktu pembuatan akun hingga waktu terakhir log-in.
- Kebocoran data pribadi yang terjadi pada pengguna aplikasi e-commerce Tokopedia karena adanya peretasan oleh hacker yang menyebarkan data consumer Tokopedia.
- Dampak yang terjadi pada korban adalah kebocoran data pribadi yang dapat menyebabkan korban ketakutan atau dapat stres karena data pribadi mereka berada pada orang lain. Sedangkan, dampak bagi pelaku akan mendapatkan keuntungan karena telah merentas dan menjual 91 juta data pribadi masyarakat.
- Menurut saya, kita harus segera mengganti password selagi masih bisa. Kemudian, jika tidak bisa kita harus melaporkan itu kepada pihak yang berwajib agar kasus tersebut bisa ditinjak lanjuti dengan proses hukum yang benar.
- Upaya dalam pencegahan kebocoran data pribadi yang kita bisa lakukan sebagai berikut:
- Mempelajari aplikasi yang akan kita unduh.
- Menggunakan kata sandi yang tidak mudah dilacak.
- Menghindari pengunduhan aplikasi secara illegal.
- Memperbanyak membaca informasi yang tersedia agar mengetahui bagaimana cara mengatasi maupun mencegahnya.
Komentar
Posting Komentar